Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir Penyidikan Korupsi Rp 5,8 M, Eks Bupati Kuantan Singingi Ditahan agar Tak Lari

Kompas.com - 05/08/2021, 21:14 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini akhirnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/8/2021) sore.

Mursini ditahan setelah sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejati Riau.

Pemeriksaan dan penahanan Mursini dilakukan atas kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar.

Sebelum menjalani pemeriksaan, terduga koruptor itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di klinik kesehatan Kejati Riau.

Baca juga: Kuantan Singingi Segera Bangun Perpustakaan Senilai Rp 18,8 Miliar

Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan,  pukul 15.56 WIB, Mursini keluar dari ruang penyidik menggunakan rompi oranye.

Mursini tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Ketika ditanya wartawan terkait kasus dugaan korupsi, Mursini tak banyak bicara.

"Nanti ke penyidik saja, ya," ujar Mursini saat menuju mobil tahanan.

Baca juga: Detik-detik Ruko di Kuansing Riau Dilalap Api, Nenek Tewas Terbakar di Kamar Mandi

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, Mursini akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB di Jalan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

"Tersangka M (Mursini) akan ditahan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Mulai hari ini, M sudah dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk," ucap Raharjo saat diwawancarai wartawan, Kamis.

Baca juga: Tersangkut Korupsi Bibit Jagung dan Rugikan Negara Rp 27,3 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Segera Disidang

Dia juga menyampaikan, penahanan Mursini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Tersangka Mursini, kata Raharjo, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.

"Panggilan pertama tidak datang dengan alasan penasehat hukumnya terpapar Covid-19. Panggilan kedua, yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan. Dan panggilan ketiga akhirnya dipenuhi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk," jelas Raharjo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kota Semarang, Gerindra Mulai Cari Koalisi dan Jaring Tokoh yang Bakal Diusung

Pilkada Kota Semarang, Gerindra Mulai Cari Koalisi dan Jaring Tokoh yang Bakal Diusung

Regional
Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Regional
Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Regional
Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Regional
Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Regional
Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Regional
Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Regional
Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Regional
Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Regional
Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Regional
Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Regional
Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Regional
Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Regional
Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com