Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Toilet, Sapu Jalan, dan Ngepel

Kompas.com - 04/08/2021, 19:30 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjalani eksekusi vonis hakim PN Gunung Sugih untuk membersihkan fasilitas umum (fasum).

Sanksi sosial ini dijatuhkan hakim setelah Ardito dinyatakan terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat bernyanyi dan berjoget di acara resepsi pada 20 Juni 2021.

Dari foto yang diterima Kompas.com dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Ardito terlihat menyapu Jalan Sritanjung pada Rabu (4/7/2021), pukul 07.48 WIB, dengan mengenakan rompi merah bertuliskan "Pelanggar Prokes Covid-19".

Ardito juga tampak membawa penyerok sampah dan sapu lidi untuk membersihkan lokasi.

Selain menyapu jalan umum, Ardito juga membersihkan masjid dan menyemprotkan cairan disinfektan.

"Tadi sekira pukul 08.00 Wib, sdr Ardito Wijaya selaku pelanggar protokol Covid-19 telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan kepadanya," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Angga Mahatamasaat, saat dihubungi, Rabu siang.

Angga menjelaskan, sanksi sosial yang dilaksanakan oleh Ardito adalah membersihkan fasilitas umum Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan.

"Yang bersangkutan membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid," kata Angga.

Vonis

Hakim tunggal PN Gunung Sugih Aristian Akbar dalam sidang yang digelar pada Jumat (30/7/2021), menyatakan bahwa Ardito terbukti melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjalani eksekusi vonis pelanggaran prokes, Selasa (4/8/2021).KOMPAS.COM/Dok. Kejari Lampung Tengah Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjalani eksekusi vonis pelanggaran prokes, Selasa (4/8/2021).

"Menyatakan terdakwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker," ujar Aristian dikutip dari SIPP PN Gunung Sugih.

Untuk itu Ardito dijatuhi sanksi administratif berupa kerja sosial.

"Menjatuhkan sanksi administatif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kab Lampung Tengah,  memakai atribut yang bertuliskan 'Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19' selama 90 menit," ujar hakim.

Ardito juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Pertimbangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com