Salin Artikel

Tak Pakai Masker, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Toilet, Sapu Jalan, dan Ngepel

Sanksi sosial ini dijatuhkan hakim setelah Ardito dinyatakan terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat bernyanyi dan berjoget di acara resepsi pada 20 Juni 2021.

Dari foto yang diterima Kompas.com dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Ardito terlihat menyapu Jalan Sritanjung pada Rabu (4/7/2021), pukul 07.48 WIB, dengan mengenakan rompi merah bertuliskan "Pelanggar Prokes Covid-19".

Ardito juga tampak membawa penyerok sampah dan sapu lidi untuk membersihkan lokasi.

Selain menyapu jalan umum, Ardito juga membersihkan masjid dan menyemprotkan cairan disinfektan.

"Tadi sekira pukul 08.00 Wib, sdr Ardito Wijaya selaku pelanggar protokol Covid-19 telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan kepadanya," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Angga Mahatamasaat, saat dihubungi, Rabu siang.

Angga menjelaskan, sanksi sosial yang dilaksanakan oleh Ardito adalah membersihkan fasilitas umum Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan.

"Yang bersangkutan membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid," kata Angga.

Vonis

Hakim tunggal PN Gunung Sugih Aristian Akbar dalam sidang yang digelar pada Jumat (30/7/2021), menyatakan bahwa Ardito terbukti melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker," ujar Aristian dikutip dari SIPP PN Gunung Sugih.

Untuk itu Ardito dijatuhi sanksi administratif berupa kerja sosial.

"Menjatuhkan sanksi administatif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kab Lampung Tengah,  memakai atribut yang bertuliskan 'Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19' selama 90 menit," ujar hakim.

Ardito juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Pertimbangan

Dalam petikan putusan pengadilan yang diterima Kompas.com, pertimbangan untuk memberikan sanksi berupa kerja sosial ini adalah sebagai efek jera kepada Ardito.

"Menimbang, bahwa hukuman kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum lebih tepat diberikan kepada terdakwa (Ardito), di mana hukuman itu lebih menekankan pada sanksi sosial dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Sehingga pelaku tidak mengulanginya kembali," kata Aristian dalam amar putusan.

Ardito menambahkan, soal pemberian sanksi administratif, karena Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 memberikan pilihan berupa sanksi tersebut.

Pilihan sanksi ini tercantum dalam Pasal 94 ayat 2 huruf a angka 3 berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

"Dan dihubungkan dengan Pasal 99 ayat 3, bahwa sanksi pidana hanya dapat dikenakan bila sanksi administratif telah dijatuhkan, tidak dipatuhi, atau pelanggaran lebih dari satu," kata Aristian.

Kompas.com berupaya menghubungi Ardito terkait sanksi yang diberikan kepadanya.

Namun, pesan WhatsApp yang dikirimkan sejak pukul 11.00 WIB belum mendapatkan balasan hingga sore hari. Panggilan telepon pun dialihkan ke nomor lain (kotak suara).

Duduk masalah

Sebelumnya diberitakan, video Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya berjoget dan bernyanyi tanpa masker dan jaga jarak, viral di media sosial.

Terkait video itu, Ardito menjelaskan bahwa video itu diambil saat dia menghadiri resepsi pernikahan salah satu kerabatnya di Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Minggu (20/6/2021) sore.

Ardito mengklaim, pada saat dia datang ke lokasi pukul 17.20 WIB, para tamu undangan sudah tidak ada, hanya ada panitia dan keluarga besar kedua mempelai.

"Penerima tamu sudah enggak ada, yang masih ada di dalam itu keluarga sambil berberes. Tamunya itu cuma dua, saya dan lurah setempat," kata Ardito.

Begitu sampai di lokasi, dia diminta menyumbangkan lagu oleh keluarga.

Karena menghargai undangan tuan rumah, Ardito bernyanyi. Pada lagu kedua, keluarga memintanya menyanyikan sebuah lagu dangdut.

Karena tak ingin mengecewakan pihak keluarga, akhirnya ia bersedia melantunkan lagu.

Meski demikian, ia mengakui kesalahannya. Pasalnya, saat asik bernyanyi dan berjoget itu tidak memperhatikan protokol kesehatan.

"Sebenarnya, saya tidak memperhatikan, karena saya berpikir itu keluarga. Saya mohon maaf kepada masyarakat, ke depannya jika (saya) salah, mohon diperbaiki," kata Ardito.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/04/193043078/tak-pakai-masker-wabup-lampung-tengah-dihukum-bersihkan-toilet-sapu-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke