Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bernyanyi dan Joget Tanpa Masker, Wakil Bupati Lampung Tengah Divonis Kerja Sosial

Kompas.com - 04/08/2021, 08:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya divonis membersihkan fasilitas umum oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Ardito dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan saat bernyanyi dan joget di sebuah resepsi di Kecamatan Way Pengubuan pada 26 Juni 2021.

Sidang putusan pidana cepat ini telah dilangsungkan di PN Gunung Sugih pada Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Terekam Joget Tanpa Prokes di Acara Resepsi, Ini Pengakuan Wabup Lampung Tengah

Persidangan dipimpin hakim tunggal Aristian Akbar.

Pada laman SIPP PN Gunung Sugih disebutkan, perkara ini bernomor register 8/Pid.C/2021/PN Gns.

Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Menyatakan terdakwa dr Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker," demikian bunyi amar putusan Aristian, dikutip dari SIPP PN Gunung Sugih.

Baca juga: Gara-gara Joget Tanpa Prokes di Resepsi Nikahan, Wabup Lampung Tengah Diperiksa Polisi 7 Jam

Dalam minutasi putusan yang terbuka untuk publik itu juga disebutkan, hakim tunggal menjatuhkan sanksi administratif kepada Ardito berupa kerja sosial.

"Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit," ujar hakim.

Ardito juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Pada perkara pelanggaran protokol kesehatan ini, Ardito didakwa dengan dua dakwaan, yakni Pasal 94 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada dakwaan kesatu.

Kemudian, Pasal 99 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada dakwaan kedua.

Baca juga: Joget Tanpa Prokes di Acara Resepsi, Wabup Lampung Tengah Sebut Tak Langgar Aturan: Waktu Itu Masih Boleh

Dalam persidangan cepat tersebut, Ardito mengakui tidak memakai masker dalam acara resepsi pernikahan adik dari Mansur (empunya hajat, saksi) pada hari kejadian.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Mansur dan Suripto, melihat secara langsung bahwa Ardito tidak mengenakan masker saat berjoget dan bernyanyi itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com