LAMPUNG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya divonis membersihkan fasilitas umum oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Ardito dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan saat bernyanyi dan joget di sebuah resepsi di Kecamatan Way Pengubuan pada 26 Juni 2021.
Sidang putusan pidana cepat ini telah dilangsungkan di PN Gunung Sugih pada Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Terekam Joget Tanpa Prokes di Acara Resepsi, Ini Pengakuan Wabup Lampung Tengah
Persidangan dipimpin hakim tunggal Aristian Akbar.
Pada laman SIPP PN Gunung Sugih disebutkan, perkara ini bernomor register 8/Pid.C/2021/PN Gns.
Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Menyatakan terdakwa dr Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker," demikian bunyi amar putusan Aristian, dikutip dari SIPP PN Gunung Sugih.
Baca juga: Gara-gara Joget Tanpa Prokes di Resepsi Nikahan, Wabup Lampung Tengah Diperiksa Polisi 7 Jam
Dalam minutasi putusan yang terbuka untuk publik itu juga disebutkan, hakim tunggal menjatuhkan sanksi administratif kepada Ardito berupa kerja sosial.
"Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit," ujar hakim.
Ardito juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Pada perkara pelanggaran protokol kesehatan ini, Ardito didakwa dengan dua dakwaan, yakni Pasal 94 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada dakwaan kesatu.
Kemudian, Pasal 99 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada dakwaan kedua.
Dalam persidangan cepat tersebut, Ardito mengakui tidak memakai masker dalam acara resepsi pernikahan adik dari Mansur (empunya hajat, saksi) pada hari kejadian.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Mansur dan Suripto, melihat secara langsung bahwa Ardito tidak mengenakan masker saat berjoget dan bernyanyi itu.