Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesuaian Aturan PPKM Level 4 di Solo, Ijab Kabul Maksimal Dihadiri 10 Orang

Kompas.com - 03/08/2021, 18:05 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin (9/8/2021).

Dalam perpanjangan PPKM kali ini ada beberapa penyesuaian terkait kegiatan pernikahan sesuai surat edaran (SE) Wali Kota yang baru Nomor: 067/2377 tentang PPKM Level 4 Solo.

Jika SE sebelumnya kegiatan ijab kabul/pencatatan perkawinan/pemberkatan dilaksanakan di KUA/Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kini dapat dilaksanakan di tempat ibadah dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Baca juga: Ada Penyesuaian Aturan PPKM Level 4 di Banyumas, Penyekatan Jalan Dikurangi

Kemudian kegiatan akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Durasi waktu akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan maksimal 2 jam.

"Iya kita longgarkan sedikit. Tapi kita masih mengikuti Inmendagri. Tidak ada yang kita ubah," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/8/2021).

Gibran menjelaskan, tidak banyak aturan yang berubah dalam SE terbaru karena Solo masih menerapkan PPKM level 4.

"Kita masih di level 4," ujar Gibran.

Dalam SE terbaru untuk kegiatan makan/minum di tempat umum masih sama.

Baca juga: PPKM Level 4 di Belitung Diperpanjang, Ini Aturannya

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya serta restoran/ rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kemudian kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter atau maksimal tiga tikar serta durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit dan menerapkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara restoran/rumah makan dan kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Adapun supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/ pangkas rambut, Iaundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan menambahkan, penyesuaian aturan pernikahan dilakukan dengan pertimbangan terjadi penumpukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dispendukcapil.

Sehingga penyelanggaraan pernikahan dapat dilaksanakan di tempat ibadah dengan tetap menerapkan prokes ketat.

"Kemarin di KUA dan Dispendukcapil, ternyata terjadi penumpukan. Makanya dibuka di tempat ibadah. Kan rumah ibadah tidak ditutup di PPKM Level 4 ini, maksimal dibatasi 10 orang di rumah ibadah, KUA dan Dispendukcapil," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com