Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perusak Ambulans Saat Antar Jenazah Covid-19 Ditangkap, Ini Perannya

Kompas.com - 03/08/2021, 17:13 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember kembali menangkap pelaku perusakan mobil ambulans saat mengantar jenazah pasien Covid-19.

Keduanya adalah IM (24) dan MRA (23 ), warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.

“Keduanya ditangkap petugas pada Senin pukul 01.00 WIB,” kata Kasareskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada Kompas.com via telepon, Selasa (3/8/2021).

Kasus perusakan ambulans itu terjadi saat mengantar jenazah pasien Covid-19 di Dusun Sukma Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, pada Jumat (23/7/2021).

Baca juga: 3 Warga Perusak Ambulans dan Perebut Jenazah Covid-19 di Jember Terancam 5 Tahun Penjara

Saat itu, warga menunggu kedatangan jenazah. Ketika mobil ambulans tiba, warga mengambil paksa jenazah dan merusak ambulans.

“Pelaku IM diduga yang memukul kaca mobil ambulans dengan tangan kosong,” tambah dia.

Sementara itu, pelaku MRA menggembosi ban dan melepas cover ban mobil ambulans tersebut. Akibatnya, ambulans tersebut mengalami kerusakan.

Penangkapan terhadap dua orang ini menjadikan jumlah tersangka kasus itu menjadi lima orang.

Sebab, sebelumnya polisi juga telah menangkap tiga pelaku lainnya pada Minggu (1/8/2021). Ketiganya yakni ME (30), ES (35), dan AR (26).

Mereka juga ditangkap karena disangkakan sebagai pelaku perusakan mobil ambulans.

Kejadian itu dipicu setelah warga terpancing informasi hoaks saat ada yang menyebut organ jenazah hilang, hingga pelaku melakukan perusakan mobil ambulans.

Baca juga: Penyebar Wafer Berisi Silet dan Staples Ditangkap, Motifnya Tolak Bala

“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada di dalam mobil,” papar dia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni mobil ambulans dan pakaian pelaku.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka itu terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com