Salin Artikel

Dua Perusak Ambulans Saat Antar Jenazah Covid-19 Ditangkap, Ini Perannya

JEMBER, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember kembali menangkap pelaku perusakan mobil ambulans saat mengantar jenazah pasien Covid-19.

Keduanya adalah IM (24) dan MRA (23 ), warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.

“Keduanya ditangkap petugas pada Senin pukul 01.00 WIB,” kata Kasareskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada Kompas.com via telepon, Selasa (3/8/2021).

Kasus perusakan ambulans itu terjadi saat mengantar jenazah pasien Covid-19 di Dusun Sukma Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, pada Jumat (23/7/2021).

Saat itu, warga menunggu kedatangan jenazah. Ketika mobil ambulans tiba, warga mengambil paksa jenazah dan merusak ambulans.

“Pelaku IM diduga yang memukul kaca mobil ambulans dengan tangan kosong,” tambah dia.

Sementara itu, pelaku MRA menggembosi ban dan melepas cover ban mobil ambulans tersebut. Akibatnya, ambulans tersebut mengalami kerusakan.

Penangkapan terhadap dua orang ini menjadikan jumlah tersangka kasus itu menjadi lima orang.

Sebab, sebelumnya polisi juga telah menangkap tiga pelaku lainnya pada Minggu (1/8/2021). Ketiganya yakni ME (30), ES (35), dan AR (26).


Mereka juga ditangkap karena disangkakan sebagai pelaku perusakan mobil ambulans.

Kejadian itu dipicu setelah warga terpancing informasi hoaks saat ada yang menyebut organ jenazah hilang, hingga pelaku melakukan perusakan mobil ambulans.

“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada di dalam mobil,” papar dia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni mobil ambulans dan pakaian pelaku.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka itu terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/03/171328278/dua-perusak-ambulans-saat-antar-jenazah-covid-19-ditangkap-ini-perannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke