JEMBER, KOMPAS.com – Mantan Direktur Rumah Sakit Jember Klinik Agus Burhan Syah menggelar pernikahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Akibatnya, pria itu didenda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari.
Pernikahan itu digelar di sebuah rumah makan di Kecamatan Ajung pada Kamis (29/7/2021).
Satgas Covid-19 lalu menggelar sidang untuk menentukan hukuman bagi pelanggaran yang dilakukan Agus di Kantor Satpol PP pada Senin (2/8/2021).
“Memutuskan denda Rp 10.000.000 subsider 15 hari kurungan,” kata Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo kepada Kompas.com usai sidang, Senin.
Menurut dia, kegiatan pernikahan itu dilakukan tanpa izin. Acara itu menghadirkan undangan dari pihak keluarga sebanyak 10 orang, dan 10 orang dari mempelai perempuan.
Baca juga: Bupati Yasin Dimakamkan Tanpa Prokes, Satgas: Keluarga Beralasan Almarhum Tidak Meninggal di RS
Namun, ada beberapa tamu lain dalam acara tersebut sehingga undangan lebih dari 20 orang.
“Sebenarnya acara seperti itu tidak boleh, apalagi Jember masuk PPKM Level 4,” tambah dia.
Erwin menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan hakim dalam sidang, ada pelanggaran yang dilakukan, yakni abai terhadap prokes pencegahan Covid-19.
“Ada yang dinilai abai, seperti saat melakukan sesi foto bersama tanpa prokes,” jelas dia.
Pemilik warung tempat acara itu digelar, Dendik, juga mendapatkan sanksi berupa denda Rp 10.000.000 atau kurungan selama 15 hari.
“Saya divonis melanggar PPKM dimana ada pelaksanaan akad nikah yang semula saya beda pengertian,” kata Dendik.