Kata Supriadi, dana Rp 2 triliun itu rencananya cair Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro bank Mandiri pukul 14.00 WIB. Namun, uang tersebut belum cair karena mengalami beberapa kendala.
Atas alasan itu, kata Supriadi, pihaknya pun mengundang Heriyanti datang ke Polda Sumsel.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," ungkapnya.
Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Anak, Menantu, dan Cucu Akidi Tio Keluar Ruang Penyidik Sambil Menutup Wajah
Hal senada dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialkagan yang menyebut status Heriyanti bukan tersangka dan hanya wajib lapor.
Hal itu diketahui setelah Heriyanti bersama suami dan seorang anaknya memberikan keterangan kepada penyelidik selama 8 jam.
"Status sekarang wajib lapor," kata Hisar kepada wartawan di Polda Sumsel, Senin malam.
Kata Hisar, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait rencana bantuan Rp 2 triliun dari keluarga besar Akidi Tio.
Bahkan, menurut Hisar, Heriyanti masih tetap menjanjikan uang itu akan cair pada Selasa (3/8/2021).
"Jika pun tidak cair tidak masalah, besok akan diperiksa lagi karena masih dalam tahap pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Bukan Tersangka, Anak dan Menantu Akidi Tio Hanya Wajib Lapor
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor David Oliver Purba, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.