Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro mengatakan, setelah penyerahan simbolis bantuan tersebut, Kapolda membentuk dau tim untuk mengecek kebenaran sumbangan itu.
Dijelaskan Ratno, tim pertama dibentuk untuk menelusuri kebenaran asal usul bantuan yang akan diberikan.
Kemudian, lanjutnya, tim kedua mengelola agar dana yang nantinya disalurkan tidak menjadi polemik dan pro kontra karena nominal yang fantastis.
"Bapak Kapolda sejak Senin kemarin membentuk tim, salah satunya dipimpin oleh saya, ya kerja siang malam. Kita gunakan data ITE, kita gunakan alsus intelijen analisis dan dilakukan penegakkan hukum," kata Ratno saat memberikan pernyataan pers di kantor Gubernur Sumsel bersama Herman Deru, Senin siang.
Hasilnya, setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, bantuan tersebut ternyata penipuan.
"Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," ujarnya.
"Status sudah tersangka karena kita sudah ada alat bukti. Tersangka inisial H sudah diamankan, penyidik sedang menyelidiki motif karena akan kita kenakan (Pasal 15) UU nomor 1 dengan sanksi cukup berat di atas 10 tahun," sambungnya.
Baca juga: Dir Intelkam Sebut Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun, Kabid Humas Membantah