Salin Artikel

Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun dari Anak Akidi Tio hingga Polisi Beda Pernyataan

KOMPAS.com - Heriyanti, anak almarhum Akidi Tio, akan menyumbangkan uang Rp 2 triliun untuk warga Sumatera Selatan yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19.

Bantuan itu secara simbolis diserahkan langsung oleh Prof dr Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga almarhum Akidi ke Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel pada Senin, (26/7/2021).

Penyerahan bantuan secara simbolis itu disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, beserta para pejabat tinggi lainnya baik dari instasi kepolisian maupun lingkup pemerintah provinsi. 

Dana sebesar Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum cair hingga menimbulkan polemik dan beda pernyataan dari pihak kepolisian.

Awalnya Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebut Heriyanti telah ditetapkan tersangka. Namun, pernyataan itu dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.

Lalu, bagaimana awalnya beda pernyataan tersebut?


Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro mengatakan, setelah penyerahan simbolis bantuan tersebut, Kapolda membentuk dau tim untuk mengecek kebenaran sumbangan itu.

Dijelaskan Ratno, tim pertama dibentuk untuk menelusuri kebenaran asal usul bantuan yang akan diberikan.

Kemudian, lanjutnya, tim kedua mengelola agar dana yang nantinya disalurkan tidak menjadi polemik dan pro kontra karena nominal yang fantastis.

"Bapak Kapolda sejak Senin kemarin membentuk tim, salah satunya dipimpin oleh saya, ya kerja siang malam. Kita gunakan data ITE, kita gunakan alsus intelijen analisis dan dilakukan penegakkan hukum," kata Ratno saat memberikan pernyataan pers di kantor Gubernur Sumsel bersama Herman Deru, Senin siang. 

Hasilnya, setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, bantuan tersebut ternyata penipuan.

"Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," ujarnya. 

"Status sudah tersangka karena kita sudah ada alat bukti. Tersangka inisial H sudah diamankan, penyidik sedang menyelidiki motif karena akan kita kenakan (Pasal 15) UU nomor 1 dengan sanksi cukup berat di atas 10 tahun," sambungnya. 


Dari hasil pemeriksaan, sambung Ratno, Heriyanti ternyata pernah terlibat kasus penipuan.

Namun, Ratno tidak menjelaskan kasus yang pernah dilakukan tersangka.

"Ini kasus kedua tersangka. Saya tidak bisa sampaikan lagi, nanti akan dijelaskan," ujarnya.

Beda penyataan

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Kata Supriadi, Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait dengan bantuan itu. Bahkan, ia pun menegaskan bantuan itu bukan prank.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digaris bawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin.

Terkait dengan perbedaan pernyataan tersebut, Supriadi pun menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimun Polda Sumsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan Dir Krimum, lanjut Supriadi, statusnya masih proses pemeriksaan.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujarnya.


Kata Supriadi, dana Rp 2 triliun itu rencananya cair Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro bank Mandiri pukul 14.00 WIB. Namun, uang tersebut belum cair karena mengalami beberapa kendala.

Atas alasan itu, kata Supriadi, pihaknya pun mengundang Heriyanti datang ke Polda Sumsel.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," ungkapnya.

Hal senada dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialkagan yang menyebut status Heriyanti bukan tersangka dan hanya wajib lapor.

Hal itu diketahui setelah Heriyanti bersama suami dan seorang anaknya memberikan keterangan kepada penyelidik selama 8 jam. 

"Status sekarang wajib lapor," kata Hisar kepada wartawan di Polda Sumsel, Senin malam. 

Kata Hisar, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait rencana bantuan Rp 2 triliun dari keluarga besar Akidi Tio.

Bahkan, menurut Hisar, Heriyanti masih tetap menjanjikan uang itu akan cair pada Selasa (3/8/2021).

"Jika pun tidak cair tidak masalah, besok akan diperiksa lagi karena masih dalam tahap pemeriksaan," ujarnya.

 

(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor David Oliver Purba, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/03/073502278/polemik-sumbangan-rp-2-triliun-dari-anak-akidi-tio-hingga-polisi-beda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke