KOMPAS.com - Heriyanti, anak almarhum Akidi Tio, akan menyumbangkan uang Rp 2 triliun untuk warga Sumatera Selatan yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19.
Bantuan itu secara simbolis diserahkan langsung oleh Prof dr Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga almarhum Akidi ke Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel pada Senin, (26/7/2021).
Penyerahan bantuan secara simbolis itu disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, beserta para pejabat tinggi lainnya baik dari instasi kepolisian maupun lingkup pemerintah provinsi.
Dana sebesar Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum cair hingga menimbulkan polemik dan beda pernyataan dari pihak kepolisian.
Awalnya Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebut Heriyanti telah ditetapkan tersangka. Namun, pernyataan itu dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Lalu, bagaimana awalnya beda pernyataan tersebut?
Baca juga: Terungkap, Uang Rp 2 Triliun Ternyata Tabungan Akidi Tio Semasa Hidup