MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam orang tersangka kasus pembakaran rumah dinas Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas III Kotapinang, Edison Tampubolon.
Rumah dinas yang dibakar itu berada di Jalan HM Yamin Kecamatan Kotapiang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Keenam tersangka tersebut yakni AWS dan EH yang berperan sebagai eksekutor.
Kemudian, RASH sebagai perekrut eksekutor, S dan ISH sebagai pembuat rencana pembakaran, serta YD sebagai orang yang menyediakan dana.
Baca juga: Viral, Video Kamar “Sultan” di Lapas, Ini Penjelasan Kalapas Lhokseumawe
Kapolres Labuhanbatu AKPB Deni Setiawan mengatakan, kasus ini terjadi karena ISH yang merupakan pegawai di Lapas itu merasa sakit hati kepada Edison.
"Dia sakit hati karena dilaporkan Edison ke polisi karena pakai atau mengonsumsi sabu di dalam Lapas," kata Deni melalui keterangan resminya, Selasa (3/8/2021).
Peristiwa pembakaran ini sendiri terjadi pada Sabtu (19/6/2021), sekitar pukul 01.00 WIB.
Rumah dinas serta satu unit mobil milik Edison habis dilalap api.
Edison sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit gara-gara banyak menghirup asap.
"Korban sempat terjebak di dalam rumah. Beruntung bisa dievakuasi lebih cepat dan langsung dibawa ke rumah sakit," kata Deni.
Baca juga: Napi Punya Senapan Mainan, Ini Penjelasan Kepala Lapas Cirebon
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi dimintai keterangan. Polisi juga mengalisis hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah dinas maupun di Lapas.
Polisi kemudian memburu para tersangka. Ada enam orang yang jadi target penangkapan.
Mereka ditangkap secara terpisah melalui serangkaian operasi penangkapan selama lebih dari sebulan.
Ada yang ditangkap di Sumut, ada juga yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau.