Salin Artikel

Rumah Kalapas Kotapinang Dibakar oleh Napi dan Pegawainya Sendiri

Rumah dinas yang dibakar itu berada di Jalan HM Yamin Kecamatan Kotapiang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Keenam tersangka tersebut yakni AWS dan EH yang berperan sebagai eksekutor.

Kemudian, RASH sebagai perekrut eksekutor, S dan ISH sebagai pembuat rencana pembakaran, serta YD sebagai orang yang menyediakan dana.

Kapolres Labuhanbatu AKPB Deni Setiawan mengatakan, kasus ini terjadi karena ISH yang merupakan pegawai di Lapas itu merasa sakit hati kepada Edison.

"Dia sakit hati karena dilaporkan Edison ke polisi karena pakai atau mengonsumsi sabu di dalam Lapas," kata Deni melalui keterangan resminya, Selasa (3/8/2021).

Peristiwa pembakaran ini sendiri terjadi pada Sabtu (19/6/2021), sekitar pukul 01.00 WIB.

Rumah dinas serta satu unit mobil milik Edison habis dilalap api.

Edison sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit gara-gara banyak menghirup asap.

"Korban sempat terjebak di dalam rumah. Beruntung bisa dievakuasi lebih cepat dan langsung dibawa ke rumah sakit," kata Deni.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Sejumlah saksi dimintai keterangan. Polisi juga mengalisis hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah dinas maupun di Lapas.

Polisi kemudian memburu para tersangka. Ada enam orang yang jadi target penangkapan.

Mereka ditangkap secara terpisah melalui serangkaian operasi penangkapan selama lebih dari sebulan.

Ada yang ditangkap di Sumut, ada juga yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau.



Kepada polisi, dua eksekutor, AWS dan EH mengaku bahwa mereka disuruh oleh RASH, YD dan S.

Mereka bertiga adalah narapidana di Lapas itu.

Saat diperiksa polisi, ketiganya mengaku bekerja sama dengan ISH untuk melakukan sesuatu terhadap Kalapas Edison.

"Timbulnya perencanaan diawali dari ISH yang curhat sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya ke polisi yang menggunakan sabu di dalam lapas, sehingga ingin balas dendam," ujar Deni.

Mereka merencanakan pembakaran tersebut pada 11 Juni dari dalam sel nomor 12.

Setelah rencana matang, mereka kemudian merekrerut AWS dan EH sebagai eksekutor.


Keduanya diberikan diupah Rp 300.000 dan Rp 1,2 juta untuk melancarkan aksi tersebut.

Keduanya telah dibayar sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Saat ini, seluruh tersangka masih mendekam di ruang tahanan Polres Labuhanbatu.

Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat ulah yang mereka buat itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/03/063611578/rumah-kalapas-kotapinang-dibakar-oleh-napi-dan-pegawainya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke