Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Usaha Properti, Pria Ini Tipu Rekan Bisnisnya Rp 1,25 Miliar

Kompas.com - 02/08/2021, 23:02 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PA (34) alias Pipin ditangkap jajaran Polresta Malang Kota karena diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,25 miliar dengan modus usaha properti.

PA ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (1/8/2021). PA merupakan warga kelahiran Kuningan, Jawa Barat dan berdomisili di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban berinisial MS (48) warga Muharto, Kota Malang pada Februari 2021 lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku menyetorkan uang kepada pelaku sebagai bentuk kerja sama usaha properti.

"Korban diajak bekerja sama dalam suatu proyek pembangunan properti yang ada di wilayah Kedungkandang," kata Budi dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (2/8/2021).

Korban memberi uang Rp 1,25 miliar kepada pelaku yang dikirim dalam empat kali transfer. Namun, proyek properti itu tidak kunjung jalan.

Baca juga: Keluarga Marah di RS, Bocah Korban Kecelakaan Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Penjelasan Polisi

"Korban melakukan transfer sebesar Rp 1,25 miliar, itu sebanyak empat kali. Ternyata dalam proses, setelah uang ditransfer, obyek pekerjaan untuk pembangunan properti ini tidak ada, tidak tercapai sampai sekarang," jelasnya.

Korban lantas menghubungi pelaku. Namun, pelaku melarikan diri.

"Pada saat korban menghubungi tersangka, itu tidak direspons, tidak ada komunikasi sama sekali. Dicari, melarikan diri," katanya.

Setelah ditangkap, polisi lantas menetapkan tersangka kepada pelaku. Polisi menetapkan PA sebagai tersangka.

PA disangka dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Penyidik menetapkan tersangka, sudah melakukan penahanan dengan alat bukti, keterangan lima saksi, alat bukti transfer dari korban, dan keterangan tersangka. Sehingga dikenakan pasal 378 junto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com