MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PA (34) alias Pipin ditangkap jajaran Polresta Malang Kota karena diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,25 miliar dengan modus usaha properti.
PA ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (1/8/2021). PA merupakan warga kelahiran Kuningan, Jawa Barat dan berdomisili di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban berinisial MS (48) warga Muharto, Kota Malang pada Februari 2021 lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku menyetorkan uang kepada pelaku sebagai bentuk kerja sama usaha properti.
"Korban diajak bekerja sama dalam suatu proyek pembangunan properti yang ada di wilayah Kedungkandang," kata Budi dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (2/8/2021).
Korban memberi uang Rp 1,25 miliar kepada pelaku yang dikirim dalam empat kali transfer. Namun, proyek properti itu tidak kunjung jalan.
Baca juga: Keluarga Marah di RS, Bocah Korban Kecelakaan Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Penjelasan Polisi
"Korban melakukan transfer sebesar Rp 1,25 miliar, itu sebanyak empat kali. Ternyata dalam proses, setelah uang ditransfer, obyek pekerjaan untuk pembangunan properti ini tidak ada, tidak tercapai sampai sekarang," jelasnya.
Korban lantas menghubungi pelaku. Namun, pelaku melarikan diri.
"Pada saat korban menghubungi tersangka, itu tidak direspons, tidak ada komunikasi sama sekali. Dicari, melarikan diri," katanya.
Setelah ditangkap, polisi lantas menetapkan tersangka kepada pelaku. Polisi menetapkan PA sebagai tersangka.
PA disangka dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Penyidik menetapkan tersangka, sudah melakukan penahanan dengan alat bukti, keterangan lima saksi, alat bukti transfer dari korban, dan keterangan tersangka. Sehingga dikenakan pasal 378 junto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.