Sementara ini, korban dalam kasus ini baru satu orang dengan kerugian Rp 1,25 miliar. Budi berharap, jika ada korban yang lain untuk segera melapor.
"Melalui rilis ini, apabila ada korban yang terkait dengan perkara penipuan penggelapan ataupun objek lain dari tersangka PA, silahkan untuk membuat laporan polisi di Polresta Malang Kota," katanya.
Rencananya, ada korban lain yang hendak melapor ke Polresta Malang Kota.
"Kita sudah berkomunikasi dengan korban kedua, rencana hari ini akan datang membuat laporan polisi," katanya.
Baca juga: Massa yang Bakar Polsek Nimboran Mengira Ada Warga yang Tewas Tertembak, Ternyata...
Pelaku dan korban rekan bisnis
Budi mengatakan, hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan bisnis. Pelaku mengajak korban berinvestasi dalam usaha properti yang akan dilakukannya.
"Mereka ini adalah rekan bisnis. Pelaku ini mengajak beberapa orang partnernya untuk ikut kerja sama. Kerja sama dalam suatu proyek perusahaan properti di wilayah Buring, Kedungkandang. Tapi dalam perjalanan, setelah uang ditransfer, ternyata objek tersebut tidak dilaksanakan, atau fiktif," katanya.
Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dari nilai uang yang diinvestasikan.
"Yang disampaikan mendapatkan 50 persen dari keuntungan. Misal menanam modal Rp 1 miliar, berarti mendapatkan keuntungan Rp 500 juta di dalam proyek properti yang dilakukan dalam kerja sama ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.