KOMPAS.com - Sebuah mobil ambulans dirusak warga saat mengantarkan jenazah pasien Covid-19.
Kasus ini terjadi di Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur, 23 Juli 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, akibat peristiwa itu sejumlah bagian ambulans rusak.
“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Rusak Mobil Ambulans Saat Antar Jenazah Pasien Covid-19, Tiga Warga Jadi Tersangka
Komang menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat ambulans mengantar jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit ke Desa Pace.
Sesampainya di lokasi, warga sudah berkerumun di rumah duka.
Lantas, warga merebut jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan tanpa protokol kesehatan.
Pada saat itulah terjadi perusakan ambulans.
Aksi perusakan ambulans ini sempat terekam dalam video amatir dan kemudian menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Terprovokasi Isu, Pemuda Rusak Ambulans, Dikira Kosong Ternyata Bawa Pasien Covid-19
Buntut insiden itu, tiga orang ditangkap polisi. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga orang tersebut berinisial ME (30), ES (35), dan AR (26). Mereka adalah warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo.
Kata Komang, modus para pelaku melakukan perusakan ambulans adalah karena dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga: Jawab Tuduhan Warganet soal Ambulans Kosong, BPBD: Tidak Ada Tipu-tipu, Ini Bukan Sinetron
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Ambulans Suzuki APV dan tiga buah pakaian milik pelaku.
Saat ini, para tersangka diamankan polisi untuk menjalani proses penyidikan.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan, sebelum menetapkan tersangka, polisi telah melakukan penyelidikan.
“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” ungkapnya.
Komang menuturkan, para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun sesuai pasal Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.