KOMPAS.com - KH Abdullah Syamsul Arifin, tokoh agama di Kota Jember, Jawa Timur menggelar pesta pernikahan untuk anaknya di Kecamatan Bangsalsari pada Rabu (28/7/2021).
Pesta tersebur digelar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Padahal, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 19 tahun 2021pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.
Baca juga: Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Pesta Pernikahan: Kami Mengakui Kesalahan
Awalnya, acara tersebut akan digelar di awal PPKM, namun sempat ditunda.
Penyelenggara juga sempat membuat video pernyataan sikap untuk menunda penyelanggaran acara. Namun keluarga tetap nekat menggelar pesta pernikahan.
Mengetahui hal tersebut, petugas kepolisian dari Polres Jember mendatangi lokasi kegiatan dan memberikan teguran karena awalnya mereka sepakat untuk menunda acara.
“Itu akad nikah, mungkin efek undangan sudah disebar saat awal PPKM, yang dibatalkan,” kata Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma.
“Kemarin pas tau itu (pernikahan), kami datangi, kami kasih teguran,” papar dia
Baca juga: Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Pesta Pernikahan: Kami Mengakui Kesalahan
Terlihat sejumlah tokoh agama dan akademisi hingga Bupati Lumajang Thoriqul Haq menghadiri acara itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.