BANDUNG, KOMPAS.com - Dugaan praktik pungutan liar pemakaman jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi.
Kali ini menimpa Adi Slamet, warga Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Baca juga: Petugas Pemikul Jenazah yang Minta Rp 4 Juta ke Keluarga Pasien Covid-19 yang Berduka Dipecat
Adi menceritakan, pada Kamis (17/6/2021), ibunya meninggal dunia di salah satu rumah sakit di kawasan Cimahi dan harus dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 Rajamandala Kulon atau Cioray.
Baca juga: Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 Diminta Rp 4 Juta di TPU Cikadut Bandung, Ini Kata Ridwan Kamil
Lantaran seluruh ahli waris jenazah tengah menjalani isolasi mandiri karena positif terpapar Covid-19, pemakaman jenazah ibunya diurus oleh kepala dusun (kadus) tempatnya tinggal.
"Saya mendelegasikan ke Kadus karena tetangga dekat saya dan tidak ada yang bisa lagi saya andalkan," kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Adi menjelaskan, dia sempat bertanya kepada kepala dusun berapa biaya yang dibutuhkan untuk pemakaman jenazah ibunya. Menurut kepala dusun tersebut, biayanya sekitar Rp 2 juta.
"Saya langsung transfer. Uang itu ada kembalian Rp 300.000, tapi belum termasuk uang gali. Saya kasih lagi Rp 500.000 untuk uang gali. Jadi total yang saya keluarkan Rp. 2,5 juta," jelasnya.
Adi mengatakan, dia tidak keberatan mengeluarkan uang tersebut karena merasa mampu.
Dia juga percaya kepada kadus yang dimintai tolong karena telah memberikan rincian pengeluaran.
"Saya enggak keberatan bayar. Saya cuma mempertanyakan saja apakah yang meninggal karena Covid pemakamannya di-cover pemerintah atau tidak. Rinciannya secara garis besar uang itu untuk konsumsi, upah gali 16 orang, bensin ambulans, dan beli sarung tangan (APD)," tuturnya.
Adi berharap, pemerintah bisa lebih terbuka menginformasikan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat terkait hak dan kewajiban keluarga jenazah yang meninggal akibat Covid-19.
Penjelasan
Dihubungi terpisah, Ketua Satgas Harian Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin mengatakan, pemakaman untuk jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tidak dipungut biaya alias gratis.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah meng-cover anggaran pemakaman termasuk gaji pemikul jenazah dan penggali kubur.
"Kita pastikan harusnya tidak ada biaya. Gaji tukang gali sudah dianggarkan dari zakat profesi ASN karena hasil konsultasi mereka masuk dalam delapan asnaf," ungkap Asep.