Adapun Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bandung Barat, Deni Juanda mengatakan, Pemda Kabupaten Bandung Barat telah mengalokasikan anggaran untuk biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Namun anggaran yang dialokasikan masih terbilang kecil, mengingat sumber dananya berasal dari sumbangan ASN dengan nominal Rp 1,5 juta per liang lahad.
"Anggarannya memang kecil, hanya Rp1,5 juta untuk satu liang lahat. Jadi kalau ada keluarga yang ikhlas menyumbang silakan, tapi sifatnya sukarela tanpa ada standar tarif tertentu," ujar dia.
Untuk diketahui, Pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, KBB, merupakan hasil kerja sama antara Pemda Kabupaten Bandung Barat dengan PTPN VIII.
Pihak perkebunan menghibahkan lahan seluas 2 hektare untuk digunakan sebagai pemakaman khusus pasien Covid-19.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, petugas tengah mendalami dugaan pungutan liar tersebut.
"Masih pendalaman/penyelidikan, Kang," kata Yohannes, melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, pungutan liar juga terjadi di TPU Cikadut, Bandung. Keluarga jenazah pasien Covid-19 dimintai Rp 4 juta untuk pemakaman oleh petugas angkut jenazah.
Namun, polisi menyebut kasus tersebut bukan merupakan pungli, karena ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Uang yang telah diberikan, akhirnya dikembalikan oleh petugas pengangkut jenazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.