Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Karawang Kini Zona Oranye, Aturan PPKM Level 4 Tak Dilonggarkan

Kompas.com - 30/07/2021, 18:43 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Meski telah menjadi zona oranye Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang enggan melonggarkan aturan Covid-19.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menuturkan, langkah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 ditempuh lantaran penyebaran Covid-19 di wilayahnya belum bisa dikendalikan.

Ada beberapa indikator untuk menentukan zona risiko sebuah daerah. Misalnya laju penularan, dan laju kesembuhan.

Baca juga: Strategi Ridwan Kamil Tekan Tingginya Angka Kematian Covid-19 di Purwakarta, Karawang dan Bandung

 

Nilai indikator zona oranye di Kabupaten Karawang, kata Cellica, saat ini masih mendekati zona merah.

"Kita tidak dulu (melonggarkan pengetatan). Zona orange di Karawang juga mepet ke zona merah. Kami akan ubah kebijakan kalau zona orangenya sudah mepet ke zona kuning," kata Cellica di Gedung Singaperbangsa, Kompleks Kantor Pemkab Karawang, Jumat (30/7/2021).

Cellica menyebut, Pemkab Karawang dan Satgas Penanganan Covid-19 Karawang berkewajiban menjaga kesehatan warganya.

Baca juga: Penganiaya Anak di Parkiran Mal Karawang Ditangkap, Ini Motif Pelaku

 

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, ia berharap penyebaran Covid-19 vbia ditekan.

"Kami harus menjaga semuanya, kami benar-benar menjaga sampai clear, kalau sudah clear baru kami tunggu arahan pusat," ujar Cellica.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan, meski PPKM Level 4 diperpanjang, ada beberapa poin aturan yang diubah.

"Yang berbeda dengan periode sebelumnya antara lain, supermarket, toko-toko sejejaring, pasar rakyat, maupun pasar tradisional boleh beroperasi sampai jam delapan malam," kata Fitra.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan batas operasi maksimal sampai jam tiga sore.

 

Warung makan dan PKL boleh berjualan hingga jam 8 malam

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan warung sejenis dibolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat maksimal sampai jam delapan malam.

"Diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal tiga orang pengunjung dan waktu makandi tempat dibatasi maksimal 20 menit," ujar dia.

Pemerintah masih tidak mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal dibuka. Restoran, tempat makan, dan kafe yang beroperasi secara indoor atau dalam ruangan belum diizinkan untuk beroperasi dan hanya melayani pesan antar.

Dilansir dari Covid19.karawangkab.go.id pada 18.00 WIB, hingga Jumat (30/7/2021) total kasus Covid-19 di Karawang sejumlah 40.053, naik 416 dari hari sebelumnya. Kasus aktif sebanyak 2.527

Rinciannya 481 orang masih perawatan, 2.046 isolasi mandiri, dan sembuh 35.909, naik 688 dari hari sebelumnya. Kemudian yang meninggal dunia 1.617 orang, naik 9 dari hari sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com