KARAWANG, KOMPAS.com-Meski telah menjadi zona oranye Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang enggan melonggarkan aturan Covid-19.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menuturkan, langkah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 ditempuh lantaran penyebaran Covid-19 di wilayahnya belum bisa dikendalikan.
Ada beberapa indikator untuk menentukan zona risiko sebuah daerah. Misalnya laju penularan, dan laju kesembuhan.
Baca juga: Strategi Ridwan Kamil Tekan Tingginya Angka Kematian Covid-19 di Purwakarta, Karawang dan Bandung
Nilai indikator zona oranye di Kabupaten Karawang, kata Cellica, saat ini masih mendekati zona merah.
"Kita tidak dulu (melonggarkan pengetatan). Zona orange di Karawang juga mepet ke zona merah. Kami akan ubah kebijakan kalau zona orangenya sudah mepet ke zona kuning," kata Cellica di Gedung Singaperbangsa, Kompleks Kantor Pemkab Karawang, Jumat (30/7/2021).
Cellica menyebut, Pemkab Karawang dan Satgas Penanganan Covid-19 Karawang berkewajiban menjaga kesehatan warganya.
Baca juga: Penganiaya Anak di Parkiran Mal Karawang Ditangkap, Ini Motif Pelaku
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, ia berharap penyebaran Covid-19 vbia ditekan.
"Kami harus menjaga semuanya, kami benar-benar menjaga sampai clear, kalau sudah clear baru kami tunggu arahan pusat," ujar Cellica.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan, meski PPKM Level 4 diperpanjang, ada beberapa poin aturan yang diubah.
"Yang berbeda dengan periode sebelumnya antara lain, supermarket, toko-toko sejejaring, pasar rakyat, maupun pasar tradisional boleh beroperasi sampai jam delapan malam," kata Fitra.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan batas operasi maksimal sampai jam tiga sore.
Warung makan dan PKL boleh berjualan hingga jam 8 malam
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan warung sejenis dibolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat maksimal sampai jam delapan malam.
"Diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal tiga orang pengunjung dan waktu makandi tempat dibatasi maksimal 20 menit," ujar dia.
Pemerintah masih tidak mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal dibuka. Restoran, tempat makan, dan kafe yang beroperasi secara indoor atau dalam ruangan belum diizinkan untuk beroperasi dan hanya melayani pesan antar.
Dilansir dari Covid19.karawangkab.go.id pada 18.00 WIB, hingga Jumat (30/7/2021) total kasus Covid-19 di Karawang sejumlah 40.053, naik 416 dari hari sebelumnya. Kasus aktif sebanyak 2.527
Rinciannya 481 orang masih perawatan, 2.046 isolasi mandiri, dan sembuh 35.909, naik 688 dari hari sebelumnya. Kemudian yang meninggal dunia 1.617 orang, naik 9 dari hari sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.