KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap S, pria menganiaya anak 7 tahun di parkiran Mal Ramayana, Karawang, Jawa Barat, Selasa (27/7/2021).
Sebelumnya, video aksi penganiayaan itu sempat viral di media sosial.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, kejadian berawal saat korban tengah bermain dengan rekannya di Mal.
Baca juga: Banyak Vaksinator Kelelahan, Begini Strategi Pemkab Karawang
Teman korban kemudian menyuruhnya mengejek S.
Pria berusia 45 tahun yang diejek itu kemudian mengejar korban sambil emosi.
Meski berupaya melarikan diri, korban tertangkap oleh S dan terjadi tindakan penganiayaan itu.
Akibatnya, mata dan kaki korban mengalami luka memar.
"Aksi pelaku ini juga terekam CCTV," kata Rama saat melakukan jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa.
S ditangkap oleh anggota Polres Karawang di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Ia disangka melanggar Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.