Pelaku ditangkap
Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap di Kabupaten Kuantang Singingi (Kuansing) pada Selasa, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan dengan terpaksa polisi menembak kaki kiri pelaku.
Baca juga: Berawal Cekcok Mulut, Kuli Bangunan Tewas Ditusuk Teman Kerja Sendiri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan smentara Mapolresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, kata Juper, MU telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.