Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Pengadaan Masker, Pejabat Dinkes Banten Diduga Memanipulasi Data Harga

Kompas.com - 28/07/2021, 16:57 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (28/7/2021).

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Dinkes Provinsi Banten, Lia Susanti.

Dalam sidang perdana ini, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Lia.

Menurut jaksa, terdakwa telah memanipulasi data harga dalam rencana anggaran biaya (RAB) pengadaan masker KN95 senilai Rp 3,3 miliar.

Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Didakwa Korupsi Masker Rp 1,6 M, Mark Up Harga Jadi Rp 220.000 Per Buah

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Subardi, disebutkan bahwa pada 16 Maret 2020 Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti mengajukan permohonan belanja tidak terduga (BTT) kepada Gubernur Banten.

Permohonan itu juga melampirkan proposal yang ditandatangani Ati untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penanganan Covid-19.

"Pada 26 Maret 2020, Dinkes mengajukan permohonan penggunaan anggaran BTT tahap II kepada Gubernur Banten dengan melampirkan RAB penanganan Covid-19 sebesar Rp 115 miliar yang ditandatangani Ati Pramudji Hastuti selaku Kadinkes Banten," kata Subardi saat membacakan surat dakwaan, Rabu.

Baca juga: Perusahaan di Banten Ini Beri Hadiah Voucer Belanja hingga iPhone agar Ribuan Karyawannya Tertarik Ikut Vaksinasi Covid-19

Menurut Bardi, di dalam RAB tersebut terdapat anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15.000 buah dengan nilai Rp 3,3 miliar.

Padahal, menurut Bardi, RAB dan BTT itu telah dimanipulasi oleh terdakwa Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker.

"Terdakwa melakukan manipulasi data harga satuan yang semula dianggarakan dalam RAB seebesar Rp70.000 per buah, kemudian harga satuan diubah pada Mei 2020 menjadi Rp220.000 per buah," ujar Subardi.

Kemudian, pada Mei 2020, RAB hasil manipulasi terdakwa Lia Susanti ditandatangani Kadinkes Banten dengan tetap tertanggal 26 Maret 2020, atau tidak sesuai dengan waktu perubahan RAB.

Lia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lia bersama kedua terdakwa lainnya, yakni Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com