PALEMBANG, KOMPAS.com - Kota Palembang resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk menekan angka lonjakan kasus Covid-19, Senin (26/7/2021).
PPKM level 4 ini akan berlangsung hingga 8 Agustus 2021. Sebelumnya, Palembang menerapkan PPKM level 3.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dalam aturan PPKM level ini ada beberapa kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Kelonggaran tersebut salah satunya adalah tidak adanya batas waktu usaha kecil beroperasi selama PPKM level 4 berlangsung.
"Usaha kecil boleh buka 24 jam dengan mematuhi prokes ketat," kata Harno kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Palembang Kini Jalankan PPKM Level 3, Wali Kota: Tidak Ada Perubahan Aturan
Harno menjelaskan, PPKM di Palembang sebelumnya sempat melarang usaha kecil beroperasi selama 24 jam.
Namun, berdasarkan kajian aspek ekonomi dan kesehatan akhirnya diputuskan usaha kecil tidak dibatasi untuk tetap beraktivitas.
"Kita memulihkan ekonomi dan kesehatan dilihat dari keseluruhan yang paling prokes aturannya sudah dibuat,"ujarnya.
Selain itu, meski usaha kecil tetap beroperasi, untuk mall masih dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Di level 4 ini WFH tetap 75 persen," ungkapnya.
Baca juga: Tiba di Palembang, Bupati Muara Enim Nonaktif : Jangan Dekat-dekat, Covid-19
Sebelumnya, sebanyak empat wilayah di Sumatera Selatan masuk dalam PPKM level 4 lantaran adanya penambahan jumlah kasus serta angka Bed Occupancy Rate (BOR) yang tinggi.
Empat wilayah tersebut yakni, kota Palembang, Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musirawas.
Dengan ditetapkannya empat wilayah itu level empat, maka PPKM Level 3 yang semula berakhir pada 25 Juli, kini diperpanjang sampai 8 Agustus 2021 besok.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, keputusan PPKM level 4 itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Hasil rapat tersebut menyebutkan jika Sumatera Selatan masuk dalam 21 provinsi yang beberapa wilayahnya masuk dalam PPKM level 4.
"Perlu saya ingat tentang penentuan level ini antara lain yakni transmisi yang pertama, kedua respon, respon ada dua respon pemerintah dan respon masyarakat, tracing juga, testing dan BOR rumah sakit,"kata Herman usai menggelar rapat virtual di kantornya, Sabtu (24/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.