Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Bocah 3,5 Tahun Tewas di Tangan Ayah Kandung, Dipukul hingga Terhempas ke Dinding

Kompas.com - 25/07/2021, 17:47 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - CA, bocah 3,5 tahun di Padang Panjang, Sumatera Barat tewas setelah dianiaya ayah kandungnya, IS (25) pada Jumat (23/7/2021).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Yulius, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Penganiayaan berawal saat pelaku terbangun saat anaknya menangis sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku yang terbangun kemudian melihat ke arah anaknya dan menanyakan penyebabnya. Ternyata CA mengaku buang air kecil.

Baca juga: Kronologi Balita 3,5 Tahun Dipukuli Ayahnya hingga Tewas, Berawal Ingin Buang Air Kecil, Pelaku Ditangkap

Pelaku kemudian memarahi bocah 3,5 tahun dan memukulnya sebanyak 3 kali. Saat dipukul, tubuh mungil korban terhempas ke dinding.

Korban pun tak sadarkan diri.

"Lalu pelaku inisial IS memarahinya dan memukul anak tersebut pada bagian punggung sebanyak 3 kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.

"Setelah terbentur, lalu terjatuh ke lantai. Selanjutnya pelaku melihat anaknya tidak sadarkan diri," jelasnya.

Baca juga: Menangis Ingin Buang Air Kecil, Balita Usia 3,5 Tahun Dipukuli Ayahnya hingga Tewas

Mendengar peristiwa itu, kakak ipar pelaku mendatangi lokasi dan menemukan korban tak sadarkan diri.

CA kemudian dilarikan ke rumah sakit. Walau telah mendapatkan perawatan, bocah 3,5 tahun itu meninggal dunia pada Sabtu dini hari.

"Jadi saat IS marah-marah, kakak iparnya datang melihat. Ternyata dia melihat CA sudah tidak sadarkan diri dan membawa keluar," kata dia.

"Selanjutnya dibantu tetangga, CA dibawa ke rumah sakit," beber Ferlyanto.

Baca juga: Kesal Kalah Main Game Online, Seorang Ayah Pukul Anaknya yang Masih Balita, Videonya Viral

Tak terima keponakannya tewas dianiaya pelaku, Y kemudian membuat laporan ke Polres Padang Panjang.

Tak butuh waktu lama, IS akhirnya ditangkap oleh polisi.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 C dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com