Salin Artikel

Cerita Bocah 3,5 Tahun Tewas di Tangan Ayah Kandung, Dipukul hingga Terhempas ke Dinding

Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Yulius, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Penganiayaan berawal saat pelaku terbangun saat anaknya menangis sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku yang terbangun kemudian melihat ke arah anaknya dan menanyakan penyebabnya. Ternyata CA mengaku buang air kecil.

Pelaku kemudian memarahi bocah 3,5 tahun dan memukulnya sebanyak 3 kali. Saat dipukul, tubuh mungil korban terhempas ke dinding.

Korban pun tak sadarkan diri.

"Lalu pelaku inisial IS memarahinya dan memukul anak tersebut pada bagian punggung sebanyak 3 kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.

"Setelah terbentur, lalu terjatuh ke lantai. Selanjutnya pelaku melihat anaknya tidak sadarkan diri," jelasnya.

Mendengar peristiwa itu, kakak ipar pelaku mendatangi lokasi dan menemukan korban tak sadarkan diri.

CA kemudian dilarikan ke rumah sakit. Walau telah mendapatkan perawatan, bocah 3,5 tahun itu meninggal dunia pada Sabtu dini hari.

"Jadi saat IS marah-marah, kakak iparnya datang melihat. Ternyata dia melihat CA sudah tidak sadarkan diri dan membawa keluar," kata dia.

"Selanjutnya dibantu tetangga, CA dibawa ke rumah sakit," beber Ferlyanto.

Tak terima keponakannya tewas dianiaya pelaku, Y kemudian membuat laporan ke Polres Padang Panjang.

Tak butuh waktu lama, IS akhirnya ditangkap oleh polisi.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 C dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/25/174700778/cerita-bocah-3-5-tahun-tewas-di-tangan-ayah-kandung-dipukul-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke