Setelah itu, warga secara spontanitas mengambil peti jenazah tersebut dan menghancurkannya.
Mereka tidak bersedia jika pemakaman dilakukan sesuai tata cara protokol kesehatan.
Kapolres menilai tindakan itu bisa dibenarkan.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, UU wabah dan penyakit serta KUHP Pidana.
“Ini yang bisa kami terapkan pada pelaku pengambilan paksa jenazah,” terang dia.
Baca juga: Cerita Hasanah, PMI yang Lahirkan Bayi Saat Karantina di Asrama Haji, Persalinan Gunakan Kain Ihram
Video viral di media sosial
Sebelumnya, sebuah video warga Situbondo membongkar dan menghancurkan peti jenazah pasien Covid-19 viral di media sosial.
Video memperlihatkan warga beramai-ramai memukuli peti jenazah tersebut hingga hancur.
Kepala Desa (Kades) Panji Kidul Budiono membenarkan peristiwa itu terjadi di wilayahnya.
Adapun pembongkaran dilakukan oleh keluarga almarhum dan warga.
Menurut Budiono, dirinya sudah melarang aksi pembongkaran peti jenazah pasien Covid tersebut. Namun, larangan itu tak dihiraukan.
"Saya berharap, masyarakat sadar dan tidak lagi membongkar peti jenazah yang diduga terpapar Covid-19," kata dia.
Dia pun meminta keluarga dan warga yang terlibat melakukan tes swab hingga isolasi mandiri.
"Saya sudah meminta kepada keluarganya dan masyarakat yang ikut memakamkan untuk swab dan isolasi mandiri," kata Budiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.