Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Pemkot Jambi soal Kegiatan Masyarakat Saat Idul Adha

Kompas.com - 19/07/2021, 13:28 WIB
Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jambi mengizinkan masyarakat untuk menggelar shalat Idul Adha di masjid maupun di lapangan, selama daerah tersebut tidak bestatus zona merah Covid-19.

Meski demikian, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Jambi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi membuat keputusan bersama tentang penetapan pedoman tata laksana ibadah Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

"Shalat Id boleh dilaksanakan oleh daerah di zona hijau dan kuning sesuai aturan PPKM mikro," kata Bagian Humas Kota Jambi Hendra melalui pesan singkat, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 17 Juli 2021

Adapun total kasus Covid-19 di Kota Jambi tercatat sebanyak 5.026 kasus.

Dari jumlah itu, sebanyak 3.835 orang dinyatakan sembuh, sementara 185 orang meninggal dunia.

Dari sebanyak 602 kasus aktif, 252 menjalani isolasi mandiri dan sisanya 350 pasien dirawat di rumah sakit.

Tingkat keterisian rumah sakit di Kota Jambi saat ini rata-rata 80 -100 persen.

Hendra mengatakan, untuk warga yang berada di zona oranye dan merah, atau berisiko tinggi Covid-19, maka tidak diizinkan menggelar shalat Id berjemaah.

Baca juga: Jambi Bakal Punya TPA Modern dengan Sistem Sanitary Landfill

Hendra mendorong masyarakat yang memiliki gejala pilek, batuk, demam dan suhu tubuh tinggi untuk tetap di rumah.

Dia juga meminta kepada pengurus masjid maupun mushala untuk menyiapkan alat-alat pelengkap prokes, seperti sarana pencuci tangan, hand sanitizer dan lainnya.

Para jemaah juga wajib membawa alat perlengkapan shalat dari rumah.

“Masjid hanya diizinkan 50 persen dari daya tampung. Kemudian tidak boleh membuka dan menurunkan masker," kata Hendra.

Untuk khatib, menyampaikan khotbah maksimal 15 menit.

Khatib juga wajib menggunakan masker dan mengingatkan jemaah terkait prokes.

Selain itu, para imam juga diminta hanya menyampaikan kepada jamaah atau makmum untuk meluruskan saf sesuai prokes.

Pemkot Jambi melarang masyarakat untuk melakukan takbiran keliling.

Takbiran hanya boleh di masjid atau mushala, dan maksimal dihadiri 10 orang.

Kemudian, takdbir dilakukan usai isya hingga pukul 22.00 WIB dan tetap dengan prokes ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com