Salin Artikel

Ini Aturan Pemkot Jambi soal Kegiatan Masyarakat Saat Idul Adha

Meski demikian, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Jambi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi membuat keputusan bersama tentang penetapan pedoman tata laksana ibadah Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

"Shalat Id boleh dilaksanakan oleh daerah di zona hijau dan kuning sesuai aturan PPKM mikro," kata Bagian Humas Kota Jambi Hendra melalui pesan singkat, Minggu (18/7/2021).

Adapun total kasus Covid-19 di Kota Jambi tercatat sebanyak 5.026 kasus.

Dari jumlah itu, sebanyak 3.835 orang dinyatakan sembuh, sementara 185 orang meninggal dunia.

Dari sebanyak 602 kasus aktif, 252 menjalani isolasi mandiri dan sisanya 350 pasien dirawat di rumah sakit.

Tingkat keterisian rumah sakit di Kota Jambi saat ini rata-rata 80 -100 persen.

Hendra mengatakan, untuk warga yang berada di zona oranye dan merah, atau berisiko tinggi Covid-19, maka tidak diizinkan menggelar shalat Id berjemaah.

Hendra mendorong masyarakat yang memiliki gejala pilek, batuk, demam dan suhu tubuh tinggi untuk tetap di rumah.

Dia juga meminta kepada pengurus masjid maupun mushala untuk menyiapkan alat-alat pelengkap prokes, seperti sarana pencuci tangan, hand sanitizer dan lainnya.

Para jemaah juga wajib membawa alat perlengkapan shalat dari rumah.

“Masjid hanya diizinkan 50 persen dari daya tampung. Kemudian tidak boleh membuka dan menurunkan masker," kata Hendra.

Untuk khatib, menyampaikan khotbah maksimal 15 menit.

Khatib juga wajib menggunakan masker dan mengingatkan jemaah terkait prokes.

Selain itu, para imam juga diminta hanya menyampaikan kepada jamaah atau makmum untuk meluruskan saf sesuai prokes.

Pemkot Jambi melarang masyarakat untuk melakukan takbiran keliling.

Takbiran hanya boleh di masjid atau mushala, dan maksimal dihadiri 10 orang.

Kemudian, takdbir dilakukan usai isya hingga pukul 22.00 WIB dan tetap dengan prokes ketat.



Pembagian kurban

Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas, sehingga memungkinan menerapkan prokes, tanpa berkerumun.

"Hanya petugas pemotong hewan dan orang yang melaksanakan kurban yang dibolehkan menyaksikan pemotongan hewan," kata Hendra.

Ia mengatakan, pembagian kurban harus menggunakan kupon yang mencantumkan nama penerima dan jadwal penerimaan daging (tanggal, hari dan jam).

Dalam pembagian daging kurban di lokasi, penyelenggara harus membatasi penerima minimal 30 orang dalam setiap jadwal pembagian.

"Dalam setiap jadwal atau sesi pembagian kurban, maksimal 15 menit," sebut Hendra.

Meskipun boleh pembagian di lokasi, Pemkot Jambi menganjurkan pembagian daging keliling rumah ke rumah.

Petugas pembagian kurban diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, serta meminimalisasi kontak fisik.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/132844778/ini-aturan-pemkot-jambi-soal-kegiatan-masyarakat-saat-idul-adha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke