JAMBI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jambi mengizinkan masyarakat untuk menggelar shalat Idul Adha di masjid maupun di lapangan, selama daerah tersebut tidak bestatus zona merah Covid-19.
Meski demikian, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Jambi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi membuat keputusan bersama tentang penetapan pedoman tata laksana ibadah Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
"Shalat Id boleh dilaksanakan oleh daerah di zona hijau dan kuning sesuai aturan PPKM mikro," kata Bagian Humas Kota Jambi Hendra melalui pesan singkat, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 17 Juli 2021
Adapun total kasus Covid-19 di Kota Jambi tercatat sebanyak 5.026 kasus.
Dari jumlah itu, sebanyak 3.835 orang dinyatakan sembuh, sementara 185 orang meninggal dunia.
Dari sebanyak 602 kasus aktif, 252 menjalani isolasi mandiri dan sisanya 350 pasien dirawat di rumah sakit.
Tingkat keterisian rumah sakit di Kota Jambi saat ini rata-rata 80 -100 persen.
Hendra mengatakan, untuk warga yang berada di zona oranye dan merah, atau berisiko tinggi Covid-19, maka tidak diizinkan menggelar shalat Id berjemaah.
Baca juga: Jambi Bakal Punya TPA Modern dengan Sistem Sanitary Landfill
Hendra mendorong masyarakat yang memiliki gejala pilek, batuk, demam dan suhu tubuh tinggi untuk tetap di rumah.
Dia juga meminta kepada pengurus masjid maupun mushala untuk menyiapkan alat-alat pelengkap prokes, seperti sarana pencuci tangan, hand sanitizer dan lainnya.
Para jemaah juga wajib membawa alat perlengkapan shalat dari rumah.
“Masjid hanya diizinkan 50 persen dari daya tampung. Kemudian tidak boleh membuka dan menurunkan masker," kata Hendra.
Untuk khatib, menyampaikan khotbah maksimal 15 menit.
Khatib juga wajib menggunakan masker dan mengingatkan jemaah terkait prokes.
Selain itu, para imam juga diminta hanya menyampaikan kepada jamaah atau makmum untuk meluruskan saf sesuai prokes.
Pemkot Jambi melarang masyarakat untuk melakukan takbiran keliling.
Takbiran hanya boleh di masjid atau mushala, dan maksimal dihadiri 10 orang.
Kemudian, takdbir dilakukan usai isya hingga pukul 22.00 WIB dan tetap dengan prokes ketat.