Disinggung soal kemungkinan akan kembali ke Cilamaya, Karawang. Gina mengaku, Ade Swara dan Nurlatifah akan kembali tinggal disana. Namun untuk saat ini, sementara mereka akan menetap di Bandung.
"Sudah pasti akan ke Cilamaya lagi, tapi saat ini keluarga mau kumpul dulu di Bandung, sambil memantau situasi Pandemi Covid-19," kata dia.
Diketahui, Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp 5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Saat itu, PT Tatar Kertabumi tengah mengurus surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Jalan Kertabumi, Karawang.
Ade Swara divonis Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi Bandung 6 tahun kurungan dan denda Rp 400 juta. Atas vonis tersebut Ade Swara mengajukan kasasi. Akan tetapi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ade Swara. Bahkan MA menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.