Sementara IZ mengaku termakan isu ambulans kosong dan dia melakukan pengrusakan ketika ada ambulans lewat.
"Termakan sosmed isu ambulans kosong. Iya menyesal saya Pak," kata IZ yang berprofesi sebagai sopir itu.
Saat ini, IZ sudah ditahan di Mapolres Bantul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, yakni Pasal Penanggulangan Wabah.
Sementara, satu orang pembonceng masih diperiksa.
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.