Sementara itu, OM mengakui perbuatannya mencuri celana dalam wanita sambil berdagang keliling pempek di sekitar wilayah Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Pelaku pun mengaku celana dalam hasil curiannya dipakai sendiri karena diyakini ampuh mengobati jerawat.
"Iya, celana dalam wanita yang saya curi untuk obat jerawat. Dipakainya diusap-usapkan ke wajah. Saya lima kali Pak mencurinya. Celana dalam wanita yang kecil pak, wanita masih muda," singkatnya.
Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku pun diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.