Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram JAF Ditangkap BNN Bali

Kompas.com - 13/07/2021, 13:58 WIB
Ach Fawaidi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang selebgram berinisial JAF (31) terkait penyalahgunaan narkoba.

JAF yang dikenal luas melalui akun Instagram itu ditangkap bersama seseorang berinisial DS (39), yang merupakan manajer acara di salah satu tempat hiburan di Kuta, Kabupaten Badung.

"Pasangan ini bukan pasangan suami istri, ditemukan di salah satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif," kata Kepala BNN Bali Gede Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, Ratusan Monyet di Sangeh Bali Butuh Donasi

Sugianyar menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di sebuah vila di kawasan Kuta Utara.

BNN lalu melakukan analisis dan pemetaan terhadap vila tersebut.

BNN curiga terhadap JAF yang belakangan rajin dugem di klub malam tempat DS bekerja.

Tempat itu berada di Kuta, Badung, Bali.

Setelah melakukan pengintaian, BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah vila di Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (9/7/2021), sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat di Bali, 3 WNA Dideportasi

JAF diketahui telah menyewa vila tersebut sejak Januari 2021, dengan harga Rp 15 juta per bulan.

Dari hasil penangkan itu, BNN menemukan barang bukti di tas JAF dan toilet vila berupa satu klip plastik berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram.

Selain itu, ditemukan juga satu plastik berisi tiga butir pil tablet warna kuning berupa sabu dengan berat 1,05 gram, dan 1 plastik klip sabu berat 1,78 gram.

Total barang bukti yang ditemukan adalah 4,78 gram sabu.

Baca juga: Hadiah Uang dan Sepeda untuk Kakek Penjual Mainan yang Tutup Usaha Saat PPKM

Kedua pelaku lalu dibawa ke BNN Bali.

Keduanya mengakui barang haram itu untuk dikonsumsi.

Meski begitu, Sugianyar menduga sabu-sabu itu tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi.

"Hasil pemeriksaan ini mengindikasikan di dalam tempat hiburan itu ada indikasi pemakaian, peredaran, ini sedang didalami," kata Sugianyar.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com