Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram JAF Ditangkap BNN Bali

Kompas.com - 13/07/2021, 13:58 WIB
Ach Fawaidi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang selebgram berinisial JAF (31) terkait penyalahgunaan narkoba.

JAF yang dikenal luas melalui akun Instagram itu ditangkap bersama seseorang berinisial DS (39), yang merupakan manajer acara di salah satu tempat hiburan di Kuta, Kabupaten Badung.

"Pasangan ini bukan pasangan suami istri, ditemukan di salah satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif," kata Kepala BNN Bali Gede Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, Ratusan Monyet di Sangeh Bali Butuh Donasi

Sugianyar menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di sebuah vila di kawasan Kuta Utara.

BNN lalu melakukan analisis dan pemetaan terhadap vila tersebut.

BNN curiga terhadap JAF yang belakangan rajin dugem di klub malam tempat DS bekerja.

Tempat itu berada di Kuta, Badung, Bali.

Setelah melakukan pengintaian, BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah vila di Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (9/7/2021), sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat di Bali, 3 WNA Dideportasi

JAF diketahui telah menyewa vila tersebut sejak Januari 2021, dengan harga Rp 15 juta per bulan.

Dari hasil penangkan itu, BNN menemukan barang bukti di tas JAF dan toilet vila berupa satu klip plastik berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram.

Selain itu, ditemukan juga satu plastik berisi tiga butir pil tablet warna kuning berupa sabu dengan berat 1,05 gram, dan 1 plastik klip sabu berat 1,78 gram.

Total barang bukti yang ditemukan adalah 4,78 gram sabu.

Baca juga: Hadiah Uang dan Sepeda untuk Kakek Penjual Mainan yang Tutup Usaha Saat PPKM

Kedua pelaku lalu dibawa ke BNN Bali.

Keduanya mengakui barang haram itu untuk dikonsumsi.

Meski begitu, Sugianyar menduga sabu-sabu itu tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi.

"Hasil pemeriksaan ini mengindikasikan di dalam tempat hiburan itu ada indikasi pemakaian, peredaran, ini sedang didalami," kata Sugianyar.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com