Oknum petugas pemikul jenazah Covid-19 yang melakukan pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, telah dipecat dari pekerjaannya.
"Oknum yang melakukan pungli dan membeda-bedakan agama adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi," ujar Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari, Minggu (11/7/2021).
Kata Bambang, meski oknum tersebut telah meminta maaf kepada pihak keluarga, ia memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Bambang berharap, kejadian pungli di TPU Cikadut tidak akan terjadi lagi.
"Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Apabila ada yang pungli, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan melalui SP4N LAPOR dan SMS ke 1708," ujarnya.
Baca juga: Petugas Pemikul Jenazah yang Minta Rp 4 Juta ke Keluarga Pasien Covid-19 yang Berduka Dipecat
Sumber: Kompas.com (Penulis: Putra Prima Perdana, Tri Purna Jaya, Irwan Nugraha, Agie Permadi | Editor: David Oliver Purba, Michael Hangga Wismabrata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.