Hal itu dianggap penting sebagai langkah awal agar tak terpapar atau menyebarkan Covid-19.
"Kalau misalnya dia tidak sadar dirinya positif Covid-19 dan berinteraksi dengan orang lain kan itu sangat berisiko kan," kata dia.
Sejauh ini, dari 14 WNA yang terjaring razia protokol kesehatan, tak ada yang melawan saat disanksi petugas.
Para WNA itu, kata Dharmadi, langsung menerima saat didenda atau dideportasi.
Selain pelanggaran prokes berupa tak menggunakan masker, pihaknya saat ini tengah menyisir sejumlah tempat untuk mengantisipasi adanya pesta yang dilakukan para WNA.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 12 Juli 2021
Sejak PPKM Darurat diberlakukan, Dharmadi mengaku belum menemukan hal itu.
"Belum (ditemukan) artinya di mana mereka yang tinggal, dan di mana mereka berkegiatan sementara belum ditemukan. Mungkin sudah dikasih tahu pemilik vila sehingga tidak melakukan itu," kata dia.
Jika nanti ditemukan pesta atau kerumunan, pihaknya menegaskan hal itu merupakan pelanggaran berat dan akan langsung direkomendasikan untuk dideportasi kepada Imigrasi.
Ia juga mengimbau kepada WNA di Bali untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.
"Jadi selama masih dalam pandemi Covid-19 kita semua wjib menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.