Tapi anehnya, banyak toko lain yang juga melakukan hal serupa tidak diperlakukan demikian oleh petugas.
“Caranya tidak begini, harusnya disanksi semua. Kalau begini tebang pilih,” papar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo sata dikonfirmasi mengatakan, para pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat disidang oleh hakim PN Jember.
Mereka dikenakan tindak pidana ringan dan sanksi dendanya maksimal Rp 500.000.
Adapun tudingan terkait penegakan hukum yang dirasa tebang pilih, menurutnya dianggap tidak benar.
Diakuinya tidak semua pelanggar dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu terjadi karena keterbatasan jumlah anggota di lapangan.
“Kenapa tidak merata, itu manusiawi sekali. Seperti warga diwajibkan pakai helm, tapi banyak tempat yang ada pelanggar,” terang dia.
Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.