BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polisi menyatakan, resepsi pernikahan yang diduga digelar Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tak berizin.
Resepsi yang digelar kades berinisial AS di kantor desa itu tak mengantongi rekomendasi Satgas Covid-19 setempat.
Hal itu diketahui setelah polisi meminta keterangan Satgas Covid-19 Kecamatna Sempu.
“Jadi tidak ada ada sama sekali (izin) baik dari kita, Satgas Kabupaten maupun dari Satgas Kecamatan,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu di Banyuwangi, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Masih PPKM Darurat, Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan, Polisi: Akan Diselidiki
Nasrun mengatakan, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini.
“Bukti-bukti kita kumpulkan dulu. Mohon bersabar, tetap kita lakukan penyelidikan," kata dia.
Polisi juga akan memanggil kades berinisial AS itu dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.
"Supaya apa? Supaya jelas, apakah informasi tersebut benar atau tidak," kata Nasrun.