Pemeriksaan dilakukan juga untuk memastikan apakah dalam pelaksanakaan kegiatan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
"Apakah benar pelaksanaan kegiatan itu berkerumun. Apakah benar peringatan yang disampaikan polsek atau satgas kecamatan tidak diindahkan oleh pak kades. Ini yang sedang kita kumpulkan buktinya,” tambahnya.
Jika ditemukan unsur pidana, kata Nasrun, maka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta RS Proaktif Isi Ulang Tabung Oksigen Kosong
“Nanti sesuai dengan bukti-bukti tentu akan kita proses (hukum). Sudah ada undang-undang yang mengatur baik hukuman denda maupun kurungannya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video acara hajatan di kantor desa di Banyuwangi, Jawa Timur, viral di media sosial. Hajatan itu digelar Kepala Desa Temuguruh berinisial AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.