Tak hanya itu, pengamanan dan pengawalan pun bukan hanya dilakukan pihak kepolisian, TNI, namun juga pihaknya akan menerjunkan anggotanya untuk mengawasi pemakaman berjalan lebih baik dan lancar, sekaligus mengantisipasi adanya pungli di tempat pemakaman korban Covid-19.
"Kami akan menyerahkan tenaga dari Distaru untuk piket pejabat dan staf yang ada di sana mempuni untuk melakukan pengawasan per dua jam di sana giliran. Tidak mungkin full kami kerahkan beberapa personel," ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa pemakaman khusus bagi jenazah korban Covid-19 gratis tak dipungut biaya, baik itu siang ataupun malam.
"Sebenarnya tidak ada (bayar pemakaman) pak, khusus Covid gratis, tidak ada biaya, itu ditanggung di keputusan wali kota dibebankan APBD artinya tidak boleh ada pungutan," ucapnya.
Terkait jadwal kerja bagi pekerja pikul dan penggali kubur apakah 24 jam, Bambang tak menjelaskan secara detail, namun hal itu akan ia evaluasi sekaligus dengan penambahan personel di TPU Cikadut.
"Itu persoalan di sana sehingga kami akan evaluasi jam kerja mereka sehingga rekomendasi tadi diperlukan upaya penambahan personel," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pungutan liar terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat.
Salah satu warga Kota Bandung, YT (47) menceritakan, Ayahnya meninggal dunia pada 6 Juli 2021. Sang Ayah meninggal akibat Covid-19.
Akan tetapi pihak keluarga kaget karena diminta uang Rp 4 juta untuk biaya pemakaman oleh orang bernama Redi yang mengaku sebagai koordinator pemakaman Covid-19 di UPT TPU Cikadut
Adu argumen dan tawar menawar pun akhirnya terjadi, sampai akhirnya disepakati kedua belah pihak sebesar Rp 2,8 juta agar jenazah bisa segera dimakamkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.