Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jerman di Bali Tertangkap Menyimpan Kokain Senilai Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 09/07/2021, 15:55 WIB
Ach Fawaidi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Warga Jerman berinisial ABL (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Bali, karena memiliki narkoba jenis kokain.

ABL ditangkap di sebuah vila di kawasan Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, bersama barang bukti kokain senilai Rp 1,5 miliar.

"Ini bukti terbesar di Bali. Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 282,01 gram kokain senilai Rp 1,5 miliar. Estimasi 1 gram Rp 5 juta dan hasis 1,10 gram," kata Kapolres Badung AKBP Roby Setiadi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Bali Diperketat, Lampu Jalan hingga Fasilitas WiFi Dibatasi

Menurut Roby, penangkapan warga Jerman itu berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah vila.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama sebulan terhadap tempat atau lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya, pada Senin (5/7/2021), sekitar pukul 22.15 Wita, polisi melakukan pengintaian dan menangkap laki-laki yang mengaku bernama ABL.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 53 paket klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain dan 1 buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis hasis.

"ABL membenarkan barang tersebut adalah benar narkotika jenis kokain dan hasis miliknya," kata Roby.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali

Selanjutnya, pada Selasa, pukul 18.55 Wita, polisi kembali melakukan penggeledahan tempat tinggal ABL.

Saat dilakukan penggledahan di kamar ABL, ditemukan kantong kertas warna biru yang di dalamnya berisi 56 paket yang diduga berisi narkotika jenis kokain.

Setalah itu, polisi membawa ABL dan 56 paket yang diduga berisi narkotika jenis kokain ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya," kata Roby.

Polisi sedang menyelidiki untuk menentukan apakah ABL sebagai pengedar atau pemilik barang untuk dikonsumsi sendiri.

ABL dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ia juga bisa dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com