Satriadi mengatakan, dirinya sangat mempertimbangkan status sosial dan pekerjaan orang yang dihadapkan pada meja sidang.
"Tujuan dari operasi yustisi dan sidang ditempat ini untuk memberikan efek jera, mengingatkan lagi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lainnya yang terkait," ujarnya.
Karenanya, ujar Satriadi, besaran denda yang diputuskan pun terbilang ringan agar tidak memberatkan masyarakat.
"Jangan sampai di situasi ekonomi yang sulit karena pandemi ini kita menambah beban kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Satriadi, dirinya menjatuhkan besaran denda kepada 10 pelanggar selama dua jam operasi yustisi tersebut berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 35.000 kepada setiap orangnya.
Baca juga: Berkejaran dengan Lonjakan Pasien Covid-19, Rumah Sakit di Blitar Terus Tambah Tempat Tidur
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, operasi yustisi yang dimulai sejak sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, dinas perhubungan, dan Dinas Kesehatan dalam rangka penegakan aturan terkait PPKM Darurat.
Selain itu, ada perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Blitar untuk menyelenggarakan sidang di tempat bagi pelanggar.
Leo mengatakan, berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Satgas Covid-19 sebenarnya kepatuhan masyarakat pada penggunaan masker saat ini sudah baik.
Namun, ujarnya, kepatuhan untuk menghindar kerumunan dan menjaga jarak terjadi penurunan.
"Kita akan terus gelar operasi yustisi yang stasioner seperti di sini saat ini dan juga patroli 'mobile' di tempat-tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.