Truk itu dihentikan karena pengemudi tak memakai masker dengan benar. Petugas membawa sopir truk bernama Wahyu yang berasal dari Malang itu untuk menjalani sidang di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar.
Saat sidang di tempat itu, Wahyu mengaku awalnya memakai masker dengan benar.
"Maaf Pak Hakim, saya sedang merokok tadi. Jadi masker saya turunkan sampai dagu," ujar Wahyu saat ditanya hakim Satriadi yang memimpin sidang di tempat itu.
"Kalau tidak merokok ngantuk Pak Hakim. Muatan tebu sedang banyak karena ini musim giling," ujar Wahyu saat Satriadi bertanya kenapa harus merokok.
Satriadi kemudian memutuskan hukuman denda kepada Wahyu sebesar Rp 25.000.
Kepada Kompas.com, Satriadi mengutarakan sebenarnya kepatuhan masyarakat sudah meningkat, khususnya dalam penggunaan masker.
Sopir truk tersebut, ujarnya, sebenarnya sudah memakai masker, tetapi masker tak dipakai dengan benar karena merokok.
Setelah membayar denda di meja jaksa, Wahyu mengaku lega mendengar besaran denda yang dijatuhkan hakim.
"Tadi sudah deg-degan takutnya denda sampai Rp 100.000 lebih. Kalau sampai segitu, melayang lah jerih payah hari ini," ujarnya sembari berjalan menuju truknya.
Satriadi mengatakan, dirinya sangat mempertimbangkan status sosial dan pekerjaan orang yang dihadapkan pada meja sidang.
"Tujuan dari operasi yustisi dan sidang ditempat ini untuk memberikan efek jera, mengingatkan lagi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lainnya yang terkait," ujarnya.
Karenanya, ujar Satriadi, besaran denda yang diputuskan pun terbilang ringan agar tidak memberatkan masyarakat.
"Jangan sampai di situasi ekonomi yang sulit karena pandemi ini kita menambah beban kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Satriadi, dirinya menjatuhkan besaran denda kepada 10 pelanggar selama dua jam operasi yustisi tersebut berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 35.000 kepada setiap orangnya.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, operasi yustisi yang dimulai sejak sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, dinas perhubungan, dan Dinas Kesehatan dalam rangka penegakan aturan terkait PPKM Darurat.
Selain itu, ada perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Blitar untuk menyelenggarakan sidang di tempat bagi pelanggar.
Leo mengatakan, berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Satgas Covid-19 sebenarnya kepatuhan masyarakat pada penggunaan masker saat ini sudah baik.
Namun, ujarnya, kepatuhan untuk menghindar kerumunan dan menjaga jarak terjadi penurunan.
"Kita akan terus gelar operasi yustisi yang stasioner seperti di sini saat ini dan juga patroli 'mobile' di tempat-tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran," ujarnya.
https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/071720478/cerita-sopir-truk-harus-bayar-denda-karena-pakai-masker-di-dagu-alasannya