Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sopir Truk Harus Bayar Denda karena Pakai Masker di Dagu, Alasannya Sedang Merokok

Kompas.com - 08/07/2021, 07:17 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Sebuah truk bermuatan tebu dihentikan petugas gabungan pada operasi yustisi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Jalan Raya Kanigoro-Blitar pada Rabu (7/7/2021).

Truk itu dihentikan karena pengemudi tak memakai masker dengan benar. Petugas membawa sopir truk bernama Wahyu yang berasal dari Malang itu untuk menjalani sidang di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar.

Saat sidang di tempat itu, Wahyu mengaku awalnya memakai masker dengan benar.

"Maaf Pak Hakim, saya sedang merokok tadi. Jadi masker saya turunkan sampai dagu," ujar Wahyu saat ditanya hakim Satriadi yang memimpin sidang di tempat itu.

"Kalau tidak merokok ngantuk Pak Hakim. Muatan tebu sedang banyak karena ini musim giling," ujar Wahyu saat Satriadi bertanya kenapa harus merokok.

Baca juga: Pemprov NTT Cabut Aturan Penutupan Penerbangan dan Pelayaran, Kebijakan Baru Disusun

Satriadi kemudian memutuskan hukuman denda kepada Wahyu sebesar Rp 25.000.

Kepada Kompas.com, Satriadi mengutarakan sebenarnya kepatuhan masyarakat sudah meningkat, khususnya dalam penggunaan masker.

Sopir truk tersebut, ujarnya, sebenarnya sudah memakai masker, tetapi masker tak dipakai dengan benar karena merokok.

Setelah membayar denda di meja jaksa, Wahyu mengaku lega mendengar besaran denda yang dijatuhkan hakim.

"Tadi sudah deg-degan takutnya denda sampai Rp 100.000 lebih. Kalau sampai segitu, melayang lah jerih payah hari ini," ujarnya sembari berjalan menuju truknya.

 

Satriadi mengatakan, dirinya sangat mempertimbangkan status sosial dan pekerjaan orang yang dihadapkan pada meja sidang.

"Tujuan dari operasi yustisi dan sidang ditempat ini untuk memberikan efek jera, mengingatkan lagi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lainnya yang terkait," ujarnya.

Karenanya, ujar Satriadi, besaran denda yang diputuskan pun terbilang ringan agar tidak memberatkan masyarakat.

"Jangan sampai di situasi ekonomi yang sulit karena pandemi ini kita menambah beban kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Satriadi, dirinya menjatuhkan besaran denda kepada 10 pelanggar selama dua jam operasi yustisi tersebut berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 35.000 kepada setiap orangnya.

Baca juga: Berkejaran dengan Lonjakan Pasien Covid-19, Rumah Sakit di Blitar Terus Tambah Tempat Tidur

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, operasi yustisi yang dimulai sejak sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, dinas perhubungan, dan Dinas Kesehatan dalam rangka penegakan aturan terkait PPKM Darurat.

Selain itu, ada perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Blitar untuk menyelenggarakan sidang di tempat bagi pelanggar.

Leo mengatakan, berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Satgas Covid-19 sebenarnya kepatuhan masyarakat pada penggunaan masker saat ini sudah baik.

Namun, ujarnya, kepatuhan untuk menghindar kerumunan dan menjaga jarak terjadi penurunan.

"Kita akan terus gelar operasi yustisi yang stasioner seperti di sini saat ini dan juga patroli 'mobile' di tempat-tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com