Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Kota Palembang, Mal dan Kafe Wajib Tutup Pukul 5 Sore

Kompas.com - 07/07/2021, 14:40 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palembang akan melakukan pengetatan PPKM Mikro pada Jumat (9/7/2021).

Pada pengetatan nanti, jam operasional mal dan kafe dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, pengetatan PPKM itu sebetulnya telah dilaksanakan pada Selasa (6/7/2021) setelah adanya instruksi dari Mendagri dan Menko Perekonomian.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Palembang, Angka BOR Kini Meningkat

Namun, berdasarkan hasil rapat, Palembang meminta waktu dua hari untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

"Hari ini sampai Jumat akan dilakukan sosialisasi untuk mengadakan pengetatan ini. Pengetatan PPKM Mikro akan diberlakukan Jumat sore, pembatasan kita laksanakan jam 17.00 WIB," kata Harno kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Bocah Usia 10 Tahun dan Adiknya Jadi Korban Begal di Palembang

Pada pelaksanaan PPKM Mikro Kota Palembang, tak hanya operasi mal yang dibatasi, tetapi kegiatan perkantoran pun diminta melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen dari jumlah karyawan. Kemudian work from office (WFO) hanya 25 persen.

"PPKM Mikro dilanjutkan pengetatan, karena kasus Covid-19 di Palembang trennya naik, baik kasus meninggal dunia, kasus positif, dan hunian rumah sakit meningkat," ujarnya.

Aturan penerapan pengetatan PPKM Mikro sendiri akan dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang pada Jumat nanti.

Baca juga: Per 12 Juli, Kafe, Resto, dan Tempat Hiburan di Padang Boleh Buka sampai Pukul 12 Malam

Dalam 11 poin yang dikeluarkan, dua di antaranya soal aturan jam operasional perkantoran, serta mal dan kafe.

Pengetatan PPKM Mikro ini pun akan berlangsung sampai Selasa (20/7/2021).

"Mohon semua pihak untuk kerja samanya, terutama masyarakat. Mari kita dukung untuk tertib, upaya penerapan aturan ini kami butuh dukungan," jelasnya.

Razia

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menegaskan, semua kursi di kafe dan mal serta tempat makan harus sudah berhenti operasi pada pukul 17.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com