Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Kota Palembang, Mal dan Kafe Wajib Tutup Pukul 5 Sore

Kompas.com - 07/07/2021, 14:40 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palembang akan melakukan pengetatan PPKM Mikro pada Jumat (9/7/2021).

Pada pengetatan nanti, jam operasional mal dan kafe dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, pengetatan PPKM itu sebetulnya telah dilaksanakan pada Selasa (6/7/2021) setelah adanya instruksi dari Mendagri dan Menko Perekonomian.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Palembang, Angka BOR Kini Meningkat

Namun, berdasarkan hasil rapat, Palembang meminta waktu dua hari untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

"Hari ini sampai Jumat akan dilakukan sosialisasi untuk mengadakan pengetatan ini. Pengetatan PPKM Mikro akan diberlakukan Jumat sore, pembatasan kita laksanakan jam 17.00 WIB," kata Harno kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Bocah Usia 10 Tahun dan Adiknya Jadi Korban Begal di Palembang

Pada pelaksanaan PPKM Mikro Kota Palembang, tak hanya operasi mal yang dibatasi, tetapi kegiatan perkantoran pun diminta melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen dari jumlah karyawan. Kemudian work from office (WFO) hanya 25 persen.

"PPKM Mikro dilanjutkan pengetatan, karena kasus Covid-19 di Palembang trennya naik, baik kasus meninggal dunia, kasus positif, dan hunian rumah sakit meningkat," ujarnya.

Aturan penerapan pengetatan PPKM Mikro sendiri akan dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang pada Jumat nanti.

Baca juga: Per 12 Juli, Kafe, Resto, dan Tempat Hiburan di Padang Boleh Buka sampai Pukul 12 Malam

Dalam 11 poin yang dikeluarkan, dua di antaranya soal aturan jam operasional perkantoran, serta mal dan kafe.

Pengetatan PPKM Mikro ini pun akan berlangsung sampai Selasa (20/7/2021).

"Mohon semua pihak untuk kerja samanya, terutama masyarakat. Mari kita dukung untuk tertib, upaya penerapan aturan ini kami butuh dukungan," jelasnya.

Razia

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menegaskan, semua kursi di kafe dan mal serta tempat makan harus sudah berhenti operasi pada pukul 17.00 WIB.

 

Dalam pengetatan PPKM nanti, tim gabungan dari Polri dan Satpol PP akan masuk ke setiap kafe dan mal untuk memastikan tak ada kegiatan di waktu yang telah ditentukan.

"Kafe, mal ditutup mulai jam 5 sore. Jam 5 sore kursi harus sudah terbalik," kata Irvan usai melakukan rapat di rumah dinas Wali Jota Palembang.

Saat PPKM berlangsung, 320 personel dari jajaran Polrestabes Palembang dan 50 petugas Dishub diturunkan.

Meski ada sanksi, petugas di lapangan akan lebih melakukan pendekatan secara humanis terkait aturan tersebut.

"Mudah-mudahan ini obat yang terbaik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita tidak menutup tempat makan, silakan buka, tapi take away saja, kita menghindari kerumunan," kata Irvan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com